DEFINISI
SERTIFIKAT LAIK OPERASI
SLO
adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik yang ditunjuk
Pemerintah untuk melakukan inspeksi kelaikan operasi atas instalasi listrik
yang dipasang di bangunan pemohon listrik.
Sertifikat
Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik
telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan
dinyatakan siap dioperasional.
SLO
adalah Sertifikat Laik Operasi yang berisi surat bukti pernyataan bahwa
instalasilistrik yang terpasang telah diperiksa oleh badan yang berwenang dan
mememenuhi standart sesuai aturan yang berlaku, yaitu :
1.
Gambar instalasi harus sesuai dengan yang
terpasang dilokasi.
2.
Gunakan material / komponen instalasi listrik yang
bertanda SNI.
3.
Gunakan kabel / penghantar yang ber SNI, LMK, dan
SPLN.
4.
Pasang instalasi listrik dengan acuan PUIL 2000
Rapi, aman dan benar.
5.
Gunakan penghantar / kabel dengan warna standar
PUIL 2000 ( R ; Merah, S ;Kuning, T ; Hitam, Netral ; Biru, PE ; Kuning-Hijau.
6.
Penampang penghantar netral 4 mm.
7.
Penampang penghantar pembumian ≥ 4 mm tanpa
pelindung dan 2,5 mm dengan pelindung.
8.
Ketinggian kWh meter maksimum 1,6 meter.
9.
Tahanan elektrode pembumian ≤ 5 ohm.
10. Tahanan
isolasi ( minimum 1 Mega ohm ).
More
Info
CV.
Kevin Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
#sertifikatlaikoperasi
#sertifikatlaikoperasilistrik
#izinoperasigenset
#izinoperasigensetesdm
#slogenset
#esdmntt
#eksportirterdaftar
#esdmonline
#esdmpalangkaraya
#esdmpanasbumi
#esdmpapua
#tandaregistrasi
#esdmprovinsibanten
#esdmprovinsijawabarat
#esdmpurwakarta
#perijinanesdmpusat
#esdmrasunasaid
#tandaregistrasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar